Landasannya adalah Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Dan Konvensi PBB dan Resolusi Majelis Umum tentang Pemberantasan Korupsi. Dan Undang Undang HAM. Persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesi dan Internasional untuk melaksanakan pemberantasan dan pencegahan korupsi secara besama-sama, untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, makmur, adil, bahagia dan selamat dalam menjalani kehidupan.
IIACD (Indonesia International Anti Corruption Development)
Tentang IIACD
▼
Indonesia-Internasional
▼
Fokus Perhatian
▼
Program Kerjasama Global
▼
Publikasi
▼
Forum dan Konferensi
▼
Peluang
▼
Tantangan
▼
Kendala Pemberantasan
▼
Program Kerjasama
▼
Penerapan Teknologi
▼
Pengembangan Sistem
▼
Berita
▼
Peristiwa Demonstrasi
▼
Deklarasi Rakyat Indonesia
▼
Deklarasi Int'l
▼
Rakyat Indonesia Bersatu
▼
Dukungan Int'l
▼
Resiko dan Ancaman
▼
Tuntutan Masyarakat Indonesia
▼
Tuntutan Masyarakat Int'l
▼
Demonstrasi Int'l
▼
Sanksi Bank Dunia
▼
Sanksi PBB
▼
Negara Donor
▼
Bantuan Bank Dunia
▼
Indeks Korupsi
▼
Evaluasi
▼
Regulasi Int'l
▼
Regulasi Indonesia
▼
Penindakan
▼
Pencegahan
▼
Kasus Korupsi
▼
Program Indonesia
▼
Program Int'l
▼
Pendapat Int'l
▼
Pendapat Indonesia
▼
Lembaga Internasional
▼
Lembaga Indonesia
▼
Ketentuan
▼
Good Will and Professional
▼
Landasan
Landasannya adalah Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Dan Konvensi PBB dan Resolusi Majelis Umum tentang Pemberantasan Korupsi. Dan Undang Undang HAM. Persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesi dan Internasional untuk melaksanakan pemberantasan dan pencegahan korupsi secara besama-sama, untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, makmur, adil, bahagia dan selamat dalam menjalani kehidupan.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam hormat : Terimakasih atas respon dan kerjasamanya yang baik. Kami akan merespon dengan baik.