Tentang IIACD

Indonesia-Internasional

Fokus Perhatian

Program Kerjasama Global

Publikasi

Forum dan Konferensi

Peluang

Tantangan

Kendala Pemberantasan

Program Kerjasama

Penerapan Teknologi

Pengembangan Sistem

Berita

Peristiwa Demonstrasi

Deklarasi Rakyat Indonesia

Deklarasi Int'l

Rakyat Indonesia Bersatu

Dukungan Int'l

Resiko dan Ancaman

Tuntutan Masyarakat Indonesia

Tuntutan Masyarakat Int'l

Demonstrasi Int'l

Sanksi Bank Dunia

Sanksi PBB

Negara Donor

Bantuan Bank Dunia

Indeks Korupsi

Evaluasi

Regulasi Int'l

Regulasi Indonesia

Penindakan

Pencegahan

Kasus Korupsi

Program Indonesia

Program Int'l

Pendapat Int'l

Pendapat Indonesia

Lembaga Internasional

Lembaga Indonesia

Ketentuan

Good Will and Professional

Landasan


Landasan
Landasannya adalah Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Dan Konvensi PBB dan Resolusi Majelis Umum tentang Pemberantasan Korupsi. Dan Undang Undang HAM. Persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesi dan Internasional untuk melaksanakan pemberantasan dan pencegahan korupsi secara besama-sama, untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, makmur, adil, bahagia dan selamat dalam menjalani kehidupan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam hormat : Terimakasih atas respon dan kerjasamanya yang baik. Kami akan merespon dengan baik.