Bersatu Berantas Korupsi Good Will





Pemberantasan Korupsi, Rakyat Bersatu

Niat Baik (Good Will) and Professional

Berantas korupsi dengan Niat Yang Baik dan Profesional, dengan tujuan agar seluruh Rakyat Indonesia kehidupannya akan Sejahtera, Makmur, Bahagia, Selamat dan Adil berdasarkan UUD 45 dan Pancasila. Sebab dengan semangat juang yang tinggi, jika rakyat Indonesia berhasil 97 % memberantas korupsi, maka Total APBN yang Bernilai Ribuan Triliun, yang berasal dari uang rakyat yang dikumpulkan lewat Pajak Rakyat, yang termasuk juga Asset dan Kekayaan bangsa Indonesia yang sangat besar dan bahkan terbesar di dunia. Dan juga yang bersumber dari bantuan asing lewat authorization IMF dan Bank Dunia.

📎🌏➡️.....


Bersatu Berantas Korupsi Niat Baik



Pemberantasan Korupsi, Rakyat Bersatu, 
Niat Baik (Good Will)  and Professional
      
Pemberantasan Korupsi dengan Niat Yang Baik (Good Will)  dan Profesional, dengan tujuan agar seluruh Rakyat Indonesia kehidupannya akan Sejahtera, Makmur, Bahagia, Selamat dan Adil berdasarkan UUD 45 dan Pancasila. Sebab dengan semangat juang yang tinggi, jika rakyat Indonesia berhasil 97 % memberantas korupsi, maka Total APBN yang Bernilai Ribuan Triliun, yang berasal dari uang rakyat yang dikumpulkan lewat Pajak Rakyat, yang termasuk juga Asset dan Kekayaan bangsa Indonesia yang sangat besar dan bahkan terbesar di dunia. Dan juga yang bersumber dari bantuan asing lewat authorization IMF dan Bank Dunia. 

Maka sangat optimis Amanat UUD 45 dan Pancasila dapat terwujud dalam kurun waktu 4 tahun.  Maka seluruh kebutuhan rakyat 9 bahan pokok sangat murah, bahan bakar dan energi murah dan terjangkau, lapangan kerja sangat banyak dan produktivitas Indonesia meningkat tajam. Hal ini bukanlah khayalan belaka,  tapi sangat mudah dapat dilakukan, hanya dengan Persatuan dan Kesatuan Rakyat Indonesia.

Mari Saudara-saudara kita seluruh Rakyat Indonesia bersama dengan masyarakat Internasional kita bersatu dengan niat yang baik dan luhur untuk memberantas korupsi, sebab dalam Konvensi PBB dan Resolusi Majelis Umum sudah dinyatakan dengan tegas bahwa korupsi adalah termasuk dalam kategori "Kejahatan Luar Biasa". Demikian juga korupsi bertentangan dengan Undang Undang Dasar  45 dan Pancasila, termasuk juga kaitannya dengan Undang Undang HAM dan UU lainnya. Indonesia adalah "Negara Hukum", hukum menjadi Panglima di negeri ini.  Kita semua rakyat Indonesia dan dunia memiliki "Hak, Kewajiban  dan Tanggung Jawab"  yang sama untuk memberantas korupsi sesuai dengan peraturan hukum dan dengan keahlian, kemampuan, edukasi, kompetensi serta profesionalisme yang kita miliki. Dimana setiap rakyat Indonesia pasti memiliki kemampuan dan keahlian yang beraneka ragam, sebagai contoh seseorang memiliki talenta berbicara yang sopan dan baik, sehingga si koruptor yang dinasehati tidak tega untuk melakukan korupsi. Hal ini adalah salah satu upaya sederhana mencegah dan memberantas korupsi.

Melalui blogspot ini kita Rakyat Indonesia dapat berkumpul dan bersatu untuk menyalurkan pendapat, kemampuan, keahlian, dukungan, motivasi, inovasi, ide dan apa saja menurut kita baik untuk memberantas korupsi, dengan ikhlas dan dengan sukarela. Melalui blogspot ini juga kita rakyat Indonesia dapat bersatu dengan masyarakat di seluruh dunia dalam berbagai forum resmi maupun, langsung, semua akan kita pandu dan arahkan secara baik dan selalu berupaya untuk memberikan yang terbaik kepada semua orang dan mahluk di alam jagad raya ini, untuk tujuan hidup yang berkelanjutan sesuai cita-cita seluruh bangsa dan negara di dunia melalui organisasi yang sangat bergengsi yaitu : PBB.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam hormat : Terimakasih atas respon dan kerjasamanya yang baik. Kami akan merespon dengan baik.