Tentang IIACD
IIACD (Indonesia International Anti Corruption Development) adalah team work dan think tank global yang independen. Membentuk hubungan kerjasama dengan semua pihak, baik pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia serta masyarakat Internasional dalam upaya secara bersama-sama melaksanakan pemberantasan dan pencegahan korupsi melalui "Pengembangan, Analisa, Penerapan dan Implementasi Sistem dan Teknologi Mutakhir Anti Korupsi".
IIACD (Indonesia International Anti Corruption Development) adalah team work dan think tank global yang independen. Membentuk hubungan kerjasama dengan semua pihak, baik pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia serta masyarakat Internasional dalam upaya secara bersama-sama melaksanakan pemberantasan dan pencegahan korupsi melalui "Pengembangan, Analisa, Penerapan dan Implementasi Sistem dan Teknologi Mutakhir Anti Korupsi".
Landasan Hukum dan Idiologinya, yaitu :
1. Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila.
2. UNCAC (United Nations Convention
Against Corruption)
Anti Corruption Multilateral Treaty
UN Convention General Assembly
Resolution 58/4 of 31 October 2003 in Mexico.
3. UN UDHR (Universal Declaration of Human Rights), United Nations General Assembly Resolution 217/1948 Paris, Formulation and Reform 1997.
2. UNCAC (United Nations Convention
Against Corruption)
Anti Corruption Multilateral Treaty
UN Convention General Assembly
Resolution 58/4 of 31 October 2003 in Mexico.
3. UN UDHR (Universal Declaration of Human Rights), United Nations General Assembly Resolution 217/1948 Paris, Formulation and Reform 1997.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Salam hormat : Terimakasih atas respon dan kerjasamanya yang baik. Kami akan merespon dengan baik.